Purbalingga — Upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas terus diperkuat melalui program perluasan Desa Anti Korupsi di Desa Jatisaba. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga sebagai pengampu utama program. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 bertepatan dengan Hari Kartini
Bertempat di balai desa, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, kasi PMD Kecamatan, Pendamping Desa. Suasana diskusi berlangsung aktif, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Program Desa Anti Korupsi sendiri merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari tingkat paling dasar, yakni desa. Dalam arahannya, perwakilan Inspektorat Kabupaten Purbalingga menekankan pentingnya integritas aparatur desa, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Pembangunan desa yang maju harus ditopang oleh tata kelola yang bersih. Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Jatisaba dapat menjadi contoh desa yang berkomitmen terhadap nilai-nilai anti korupsi,” ungkap salah satu perwakilan Inspektorat.
Kegiatan ini juga membahas berbagai langkah konkret yang harus dilakukan, mulai dari penyusunan administrasi yang tertib, transparansi penggunaan anggaran desa, hingga penguatan sistem pengawasan internal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar tercipta budaya anti korupsi yang berkelanjutan.
Melalui program perluasan ini, Desa Jatisaba diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan predikat sebagai desa yang bersih, tetapi juga menjadi role model bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Inspektorat, langkah menuju desa yang bebas dari korupsi semakin nyata, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan berkeadilan