ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
- Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
Sesuai dengan Peraturan Desa Jatisaba Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jatisaba, Susunan Organisasi Pemerintah Desa Jatisaba terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 2 Staf dan 3 Kepala Dusun.
1. Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
2. Tugas
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan desa (asal usul dan lokal skala desa), dan tugas pembantuan.
3. Fungsi
Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
- Kondisi Geografis Desa
Desa Jatisaba termasuk dalam wilayah Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga yang memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :
Sebelah utara : Desa Sempor
Sebelah Timur : Desa Lamongan
Sebelah selatan : Desa Toyareja
Sebelah Barat : Kelurahan Bancar
Jarak dari Desa Jatisaba ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut :
Kecamatan Purbalingga : 3 Km
Kabupaten Purbalingga : 3,5 Km
Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga memiliki luas wilayah 205,56 Ha yang secara administratif terbagi dalam 3 dusun, 5 RW dan 11 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa Dilihat dari pemanfaatan lahan untuk pemukiman seluas 58 Ha,tegalan 27 Ha, sawah 120 Ha.
Sesuai dengan kewenangan desa bahwa hasil capaian kinerja Pemerintah Desa Jatisaba dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Fisik
Kondisi pembangunan di bidang transportasi jalan di Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga saat ini cukup baik. Jalan desa tersebut telah diaspal pada Pemerintahan sebelumnya. Adapun kondisi jalan saat ini terdapat kualifkasi sebagai berikut :
NO. |
Jenis Fisik |
Volume |
Kondisi |
|
Bagus |
Rusak |
|||
1. |
Jalan Tanah |
- |
- |
- |
2. |
Jalan Makadam / Sirtu |
- |
- |
- |
3. |
Jalan Beton / Paving |
- |
- |
- |
4. |
Jalan Aspal |
7.000 |
- |
√ |
5. |
Lain-lain |
- |
- |
- |
Masalah :Minimnya dan kurang maksimalnya kesadaran masyarakat dalam hal peran sertanya dalam pembangunan dan tingkat swadaya masyarakat baik dalam pembangunan imfrastruktur maupun dalam hal pemeliharaan hasil-hasil pembangunan di Desa Jatisaba.
- Pembangunan Ekonomi
Sumber penghasilan utama penduduk Desa Jatisaba Kecamatan Kecamatan Purbalingga adalah di bidang perdagangan dan pertanian dengan rincian sebagai berikut :
NO. |
Jenis Mata Pencaharian |
Jumlah |
Keterangan |
1. |
Petani |
3.750 |
Orang |
2. |
Buruh Tani |
250 |
Orang |
3. |
Buruh Industri |
250 |
Orang |
4. |
Buruh Bangunan |
250 |
Orang |
5. |
Pengusaha |
- |
Orang |
6. |
Pedagang |
750 |
Orang |
7. |
Angkutan |
2 |
Orang |
8. |
PNS |
62 |
Orang |
9. |
TNI/POLRI |
2 |
Orang |
10. |
Pensiunan |
25 |
Orang |
11. |
Lain-lain |
1983 |
Orang |
Berbagai lembaga keuangan perbankkan sebagai wadah penambahan permodalan bagi masyarakat yang berakibat langsung dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan harapan meningkatkan pendapatan
NO. |
Jenis Usaha |
Jumlah |
1. |
Kios dan Pertokoan |
125 |
|
|
|
Masalah : Minimnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mencari peluang usaha untuk meningkatkan pendapatan yang berimplementasi Kepada kesejahteraan masyarakat.
- Pembangunan Kesehatan
Ketersediaan fasilitas kesehatan publik yang berada di Desa Jatisaba dengan jarak tempuh ke fasilitas kesehatan maksimal 1 Km belum terlalu maksimal dalam terpenuhinya pelayanan kesehatan.
Berikut data pelayanan di bidang kesehatan :
NO. |
Jenis |
Jumlah |
1. |
Puskesmas Bantu |
1 |
2. |
Bidan Desa / Tenaga Paramedis |
3 |
3. |
Dukun bayi |
6 |
Masalah : Minimnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari dan belum maksimalnya pemahaman masyarakat terhadap pentingya hidup sehat.
- Pembangunan Pendidikan
Ketersediaan fasilitas Sekolah TK Pertiwi/RA/BA dan Sekolah Dasar /MI dengan Jarak ke sekolah maksimal terjauh 1 Km terletak di Desa Jatisaba Tumbuh dan berkembangnya lembaga bimbingan belajar dan ketrampilan ikut menunjang pemahaman pentingnya pendidikan untuk masa depan. Adapun fasilitas pendidikan yang tersedia di Desa Jatisaba adalah sebagai berikut :
NO. |
Jenis Fasilitas Pendidikan |
Jumlah |
Keterangan |
1. |
TK PERTIWI/RA/BA |
2 |
|
2. |
SD/MI |
3 |
|
Masalah : Minimnya pemahaman warga masyarakat akan pentingnya pendidikan sebagai tolak ukur keberhasilan yang berpimplementasi pada meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
- Pembangunan Pertanian
Kondisi Tanah Sawah di Desa Jatisaba menurut jenis irigasi :
NO. |
Jenis Irigasi |
Luas |
Keterangan |
1. |
Irigasi Teknis |
- |
Ha |
2. |
Irigasi setengah Teknis |
- |
Ha |
3. |
Irigasi Sederhana |
35 |
Ha |
4. |
Tadah Hujan |
170 |
Ha |
|
Total |
205 |
Ha |
Kondisi Tanah Kering menurut penggunaannya :
NO. |
Jenis Tanah Kering |
Luas |
Keterangan |
1. |
Pekarangan/Bangunan |
|
Ha |
2. |
Tegalan/Perkebunan |
|
Ha |
3. |
Tambak/Kolam Ikan |
- |
Ha |
4. |
Hutan Negara |
- |
Ha |
5. |
Lain-lain |
15,016 |
Ha |
|
Total |
435,08 |
Ha |
Masalah : Tidak ada pemanfaatan fungsi irigasi yang telah ada sehingga irigasi tersebut sudah lama tidak dapat dimanfaatkan yang berakibat banyaknya lahan sawah yang dialih fungsikan menjadi tegalan/perkebunan. Hal tersebut mengakibatkan sektor pertanian tidak dapat di kembangkan secara optimal
- Pendidikan dan Kesehatan
Tingkat Pendidikan dan kesadaran pola hidup sehat masyarakat menjadikan tolak ukur sejauh mana kemampuan Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pembangunan dan peningkatan swadaya masyarakat demi terwujudnya pembangunan dengan konsep Pemberdayaan. Pola pikir yang lebih maju dan visioner warga masyarakat Desa Jatisaba dibuktikan dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai lembaga pendidikan ketrampilan, bimbingan belajar dan usaha Internet yang lebih menunjang terhadap Ilmu pengetahuan masyarakat. Fasiltias pelayanan kesehatan yang tersedia sebagai penunjang pola hidup sehat menjadi factor penentu dalam bidang kesehatan.
- Tingkat pendidikan di desa Jatisaba
NO. |
Jenis Pendidikan |
Jumlah |
Keterangan |
1. |
PT / Akademi |
25 |
Orang |
2. |
SLTA |
250 |
Orang |
3. |
SLTP |
350 |
Orang |
4. |
SD |
825 |
Orang |
5. |
Tidak tamat SD |
- |
Orang |
6. |
Belum tamat SD |
- |
Orang |
7. |
Tidak/blm sekolah |
535 |
Orang |
|
Total |
1.985 |
Orang |
- Sedangkan Fasilitas Bidang Kesehatan yang ada di desa Jatisaba adalah sebagai berikut :
NO. |
Jenis Fasilitas Kesehatan |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Posyandu |
7 |
Unit |
2. |
Polindes |
- |
Unit |
3. |
Poliklinik/Rumah bersalin |
3 |
Unit |
4. |
Puskesmas |
1 |
Unit |
Masalah : Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan pola hidup sehat yang akan berimplementasi dalam hal kesejahteraan masyarakat.
- Aspek Kelembagaan dan Modal Sosial
Organisasi sosial kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat banyak yang tumbuh dan berkembang di Desa Jatisaba yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menjadi kontroling dan patner dalam melaksanakan konsep pembangunan Pemerintah Desa Jatisaba Ketersediaan Perangkat Desa dengan kualitas SDM yang bagus menjadi penunjang untuk meningkatkan pelayanan public yang Cepat, Tepat dan Bermanfaat. Stabilitas politik dan keamanan baik dalam masa Pemilihan Kepala Desa maupun dalam Pasca pemilihan legislative dan Pemilihan Presiden relative kondusif hal ini dikarenakan pendidikan politik masyarakat cenderung lebih baik dari tahun ketahun. Banyaknya Organsisasi Masyarakat dan LSM berimplikasi pada meningkatkan sifat Kegotongroyongan dalam kehidupan masyarakat.
Organisasi Masyarakat di Desa Jatisaba yang tumbuh dan berkembang anatara lain :
NO. |
Jenis Organisasi Kemasyarakatan |
Jumlah Anggota |
Keterangan |
1. |
BPD |
7 |
Aktiv |
2. |
LPMD |
5 |
Aktiv |
3. |
Karang Taruna |
300 |
Aktiv |
|
Total |
312 |
|
Masalah : Kurang optimalnya peran serta anggota organisasi kemasyarakatan ikut melaksanakan konsep pemberdayaan dalam pembangunan baik Infrastruktur maupun dalam melaksanakan hasil-hasil pembangunan.
- Aspek Sosial Budaya
Keragaman karakater anggota masyarakat dimasing-masing wilayah dusun sangat berbeda satu sama yang lain baik dalam kehidupan sosial maupun perkembangan budaya.Berkembangnya Seni dan Budaya masing-masing wilayah membuktikan bahwa ada banyak keragaman yang disesuaikan dengan karakter anggota masyarakat setempat. Diantara yang eksis sampai saat ini adalah seni karawitan, Wayang dan Hadroh.
Masalah : Kurang tersedianya fasilitas peralatan dan pelatihan anggota mengakibatkan perkembangan seni dan budaya kurang berkembang dan eksis secara optimal
VISI DAN MISI
- Visi
Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Jatisaba merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Jatisaba tahun 2019 sebagai pedoman bagi RKP Desa Jatisaba dalam kurun waktu enam tahun ke depan, yaitu “Menjadikan Jatisaba yang lebih bangga dan berakhlakul karimah”
Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan. Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jatisaba Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi. Disamping itu, adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.
Desa Jatisaba yang lebih bangga artinya bangga membangun desa. Bangga membangun desa adalah ungkapan tulus yang lahir dari kedalaman pergulatan dan pergumulan dengan realitas desa, Di saat banyak anak muda dari desa bergegas ke kota dan daerah lain dalam atau luar negeri untuk mengadu peruntungan dan mencari kerja, masih ada juga orang-orang muda yang bangga tinggal di desa dan berupaya dengan cara-cara positif membangun desanya.
Maksud dari berakhlakul karimah yaitu bahwa masyarakat sejahtera yang ingin diwujudkan harus diimbangi dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi. Kemajuan yang ingin dicapai tidak hanya dalam dimensi mental spiritual dan kultural, agar terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
- Misi
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa Jatisaba Tahun 2019 - 2025 sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional dan bersih
- Mewujudkan masyarakat religius yang beriman dan bertaqwa kehadirat Allah SWT
- Pembangunan infrastruktur yang merata
- Membangun usaha ekonomi kreatif
- Mewujudkan wilayah jatisaba yang bersih, aman dan nyaman
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Jatisaba Tahun 2019 - 2024 meliputi 4 agenda pokok, yaitu :
- Mewujudkan pemerintahan desa yang baik;
- Meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat; dan
- Meningkatkan Peran serta kelembagaan masyarakat dan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat.
Keempat agenda tersebut akan terealisir melalui strategi pembangunan desa. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya, kebijakan terdiri atas :
- Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
- Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
- Agenda Mewujudkan pemerintahan desa yang baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Jatisaba Tahun 2019 - 2024, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
- Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
- Minimnya PADesa
- Minimnya penghasilan aparatur pemdes
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
- Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
- Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntuan reformasi;
- Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.
- Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
- Terlaksananya peningkatan PADesa
- Tercapainya peningkatan kesejehteraan aparatur pemdes
- Terlaksananya pengelolaan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
- Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
- Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
- Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditempuh kebijakan sebagai beriktu:
- Meningkatkan prosentase belanja desa yang bersifat produktif guna meningkatkan PADesa
- Meningkatkan penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lain aparatur pemdes;
- Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
- Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
- Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum;
- Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Agenda Meningkatkan Kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Jatisaba Tahun 2019-2024, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
- Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :
- Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
- Kondisi pendidikan pra sekolah masyarakat yang terbatas
- Kondisi kesehatan dan sanitasi masyarakat yang belum optimal
- Kondisi perekonomian masyarakat yang rentan perubahan goncangan sosial.
- Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran sebagai berikut :
- Terwujudnya pemahaman agama dalam kehidupan nyata;
- Terwujudnya kondisi pendidikan pra sekolah masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Terwujudnya Kondisi kesehatan dan sanitasi masyarakat
- Terwujudnya Kondisi perekonomian masyarakat yang lebih baik.
- Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah :
- Meningkatnya pemahaman agama dalam kehidupan nyata;
- Meningkatnya kondisi pendidikan pra sekolah masyarakat
- Meningkatnya Kondisi kesehatan dan sanitasi masyarakat
- Meningkatnya Kondisi perekonomian masyarakat.
- Agenda Meningkatkan Peran Kelembagaan Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian masyarakat dibutuhkan peningkatan peran kelembagaan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Jatisaba Tahun 2019-2024, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan pemberdayaan masyarakat.
- Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan peran kelembagan masyarakat adalah :
- Rendahnya kualitas kemampuan/ketrampilan sumberdaya pengelola kelembagaan desa/masyarakat
- Rendahnya fungsi kelembagaan masyarakat desa dalam peran serta pembangunan desa.
- Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah :
- Terwujudnya peningkatan kualitas kemampuan/ketrampilan sumberdaya pengelola kelembagaan desa/masyarakat
- Terwujudnya optimalisasi peran/fungsi kelembagaan masyarakat desa dalam peran serta pembangunan desa.
- Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah
- Meningkatkan kualitas kemampuan/ketrampilan sumberdaya pengelola kelembagaan desa/masyarakat
- Meningkatkan fungsi kelembagaan masyarakat desa dalam peran serta pembangunan desa.
- Agenda Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat
Untuk percepatan upaya pembangunan desa, dibutuhkan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan, peran serta masyarakat serta kemandirian masyarakat dalam upaya pembangunan desa
- Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan peran kelembagaan masyarakat adalah belum optimalnya peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat
- Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu enam tahun ke depan adalahTerwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
- Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa
PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai unsur yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakaat lainnya, maka telah ditetapkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP-Desa tahunan, sehingga secara kumulatif selama lima tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusanan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Jatisaba adalah : “Menjadikan Jatisaba yang lebih bangga dan berakhlakul karimah”
Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
- Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah :
- Program peningkatan prosentase belanja desa yang bersifat produktif guna meningkatkan PADesa
- Program peningkatan penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lain aparatur pemdes;
- Program Penataan dan peningkatan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
- Program Pembinaan dna peningkatan profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
- Program peningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum;
- Program pelaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Agenda Meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Kehidupan Masyarakat
Program Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, kesehatan, pendidikan dan perekonomian masyarakat adalah :
- Program peningkatan pemahaman agama dalam kehidupan nyata;
- Program peningkatan kondisi pendidikan pra sekolah masyarakat
- Program peningkatan Kondisi kesehatan dan sanitasi masyarakat
- Program peningkatan Kondisi perekonomian masyarakat.
- Agenda Meningkatkan Peran Kelembagaan Masyarakat
Program yang dilaksanakan dalam mencapai Agenda peningkatan peran kelembagaan masyarakat dilaksanakan melalui dua pendekatan program, yakni :
- Program peningkatan kualitas kemampuan/ketrampilan sumberdaya pengelola kelembagaan desa/masyarakat
- Program peningkatan fungsi kelembagaan masyarakat desa dalam peran serta pembangunan desa.
- Agenda Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat
Untuk percepatan upaya pembangunan desa, agenda yang akan dilaksanakan adalah Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa