RKPDes 2025 Desa Jatisaba
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini mencakup kegiatan operasional pemerintahan desa, seperti:
- Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
- Jaminan sosial bagi perangkat desa.
- Operasional desa (alat tulis kantor, honor, dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa/BPD).
- Penyusunan dokumen perencanaan, pendataan administrasi, dan profil desa.
- Dukungan pelaksanaan musyawarah desa dan perencanaan anggaran.
Total Anggaran: Rp695.283.635,00.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang ini mencakup pembangunan infrastruktur dan pengembangan layanan masyarakat, seperti:
- Penyelenggaraan pendidikan nonformal (PAUD, TPA, perpustakaan).
- Kegiatan kesehatan masyarakat (Posyandu, desa siaga kesehatan).
- Rehabilitasi sarana/prasarana desa seperti jalan, balai desa, dan sistem pembuangan limbah.
- Program peningkatan kawasan pemukiman, taman bermain anak, serta sarana energi alternatif.
Total Anggaran: Rp2.034.886.050,00.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang ini fokus pada peningkatan kehidupan sosial masyarakat, seperti:
- Penyelenggaraan keamanan desa melalui pos kamling.
- Pembinaan kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan kegiatan pemuda/olahraga.
- Rehabilitasi sarana olahraga dan pembinaan organisasi masyarakat seperti PKK.
Total Anggaran: Rp117.257.500,00.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat, termasuk:
- Dukungan produksi tanaman pangan, pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian.
- Peningkatan kapasitas perangkat desa.
- Penyuluhan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Total Anggaran: Rp141.413.600,00.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak
Bidang ini mencakup:
- Kegiatan penanggulangan bencana alam di tingkat desa.
- Penanganan situasi darurat yang mendesak.
Total Anggaran: Rp96.193.850,00.
Dokumen ini juga memuat detail lokasi, sasaran, durasi pelaksanaan (Januari–Desember 2025), dan pelaksana kegiatan (tim dari pemerintah desa).
Bidang | Lokasi | Sasaran | Durasi | Pelaksana Kegiatan |
---|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Desa Jatisaba | Kepala desa, perangkat desa, BPD, kebutuhan administrasi pemerintahan desa. | Jan – Des 2025 (12 bulan) | Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan TU |
Pelaksanaan Pembangunan Desa | Desa Jatisaba | Pendidikan nonformal, kesehatan masyarakat, infrastruktur desa (jalan, balai desa, taman bermain). | Jan – Des 2025 (12 bulan) | Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan |
Pembinaan Kemasyarakatan | Desa Jatisaba | Pos keamanan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, pemuda dan olahraga, organisasi masyarakat (PKK). | Jan – Des 2025 (12 bulan) | Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan |
Pemberdayaan Masyarakat | Desa Jatisaba | Pertanian, peternakan, perangkat desa, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan. | Jan – Des 2025 (12 bulan) | Kasi Pelayanan |
Penanggulangan Bencana dan Mendesak | Desa Jatisaba | Penanggulangan bencana alam, situasi mendesak. | Jan – Des 2025 (12 bulan) | Kasi Pelayanan |