You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatisaba
Desa Jatisaba

Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga

PKPKD DAN PPKD

Jatisaba 12 Januari 2025 Dibaca 4 Kali

PEMEGANG KEKUASAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKD)

PERAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN

 

Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua elemen utama, yaitu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan untuk menjamin pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)

Siapa PKPKD?

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala desa, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dasar Hukum

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas dan Wewenang PKPKD

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan Kebijakan Keuangan Desa: Menentukan arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  2. Menetapkan APBDes: Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa menyusun dan menetapkan APBDes sebagai dokumen anggaran tahunan desa.
  3. Mengesahkan Pengeluaran Keuangan Desa: Menyetujui setiap pengeluaran keuangan desa sesuai APBDes.
  4. Mengawasi Pengelolaan Keuangan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes oleh perangkat desa.
  5. Mempertanggungjawabkan Keuangan Desa: Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat, BPD, dan pemerintah daerah.

2. Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa

Siapa Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa?

Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menjalankan fungsi pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, perangkat desa yang bertanggung jawab meliputi:

  • Sekretaris Desa (Sekdes): Berperan sebagai koordinator administrasi keuangan desa.
  • Bendahara Desa: Bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang desa.
  • Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA): Perangkat desa lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan anggaran sesuai bidang atau program tertentu.

Tugas dan Wewenang Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut adalah tugas masing-masing perangkat desa yang termasuk dalam pemegang pengelolaan keuangan desa:

  1. Sekretaris Desa:

    • Menyusun dokumen APBDes berdasarkan usulan kepala desa dan musyawarah desa.
    • Membantu kepala desa dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.
    • Menyusun laporan keuangan desa bersama perangkat lainnya.
  2. Bendahara Desa:

    • Menerima, menyimpan, dan mengelola pendapatan desa.
    • Membayar pengeluaran desa sesuai dokumen anggaran yang telah disetujui.
    • Membuat buku kas desa dan laporan realisasi anggaran.
  3. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA):

    • Melaksanakan kegiatan pembangunan atau program yang telah dianggarkan dalam APBDes.
    • Mengelola dokumen pelaksanaan kegiatan (RAB, SPJ, dan laporan kegiatan).

Koordinasi Antar Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa

Pemegang pengelolaan keuangan desa harus bekerja di bawah arahan kepala desa. Setiap perangkat memiliki tugas spesifik, tetapi harus berkolaborasi untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaksanaan keuangan desa berjalan lancar dan sesuai aturan.

3. Hubungan Antara PKPKD dan Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (kepala desa) memiliki kedudukan sebagai pengendali utama. Sementara itu, pemegang pengelolaan keuangan desa adalah perangkat pendukung yang bertugas melaksanakan fungsi administratif dan teknis.

Keterkaitan Keduanya:

  • PKPKD Menetapkan Kebijakan: Kepala desa membuat keputusan strategis tentang alokasi anggaran dan prioritas pembangunan desa.
  • Pemegang Pengelolaan Menjalankan Kebijakan: Perangkat desa melaksanakan kebijakan kepala desa dengan mengelola anggaran dan pelaporan secara rinci.

4. Pentingnya Peran PKPKD dan Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa

Kedua pihak memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa:

  1. Transparansi Terjaga: Pengelolaan keuangan desa harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
  2. Akuntabilitas Dipenuhi: Setiap anggaran yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.
  3. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran: Dana desa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal.
  4. Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa: Dengan pembagian tugas yang jelas, risiko korupsi atau penyimpangan anggaran dapat diminimalkan.

Penutup
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kunci keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Sinergi antara kepala desa dan perangkat desa sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, mendukung pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Dokumen Lampiran

1736672538416929.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image