You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatisaba
Desa Jatisaba

Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga

LAPORAN APBDES DESA JATISABA

Jatisaba 12 Januari 2025 Dibaca 9 Kali

LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) 2024: FORMAT, ISI, DAN TAHAPAN PENYUSUNAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang sangat penting bagi pemerintah desa. APBDes menjadi dasar dalam mengelola penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Laporan APBDes mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai Laporan APBDes 2024, termasuk format, isi, dan tahapan penyusunannya.

1. Pengertian Laporan APBDes

Laporan APBDes adalah dokumen yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes dalam satu tahun anggaran. Laporan ini menjelaskan realisasi anggaran desa dalam bentuk penerimaan, pengeluaran, dan saldo anggaran. Laporan APBDes 2024 harus disusun sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk masyarakat.

Fungsi Laporan APBDes:

  1. Transparansi: Memberikan informasi kepada masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa.
  2. Akuntabilitas: Mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada pemerintah dan masyarakat.
  3. Evaluasi Kinerja: Sebagai alat untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kerja desa.

2. Format dan Komponen Utama dalam Laporan APBDes

Laporan APBDes 2024 terdiri dari beberapa komponen utama yang mencakup seluruh aspek penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan desa. Berikut adalah format lengkapnya:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan desa mencakup semua penerimaan desa yang bersifat sah dan sesuai peraturan. Komponen pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes):
    • Hasil usaha milik desa.
    • Hasil aset desa (contoh: sewa tanah atau bangunan desa).
    • Retribusi desa (contoh: pasar desa).
  2. Transfer Dana:
    • Dana Desa (DD) dari APBN.
    • Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota.
    • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
  3. Pendapatan Lain-lain:
    • Hibah dari pihak ketiga.
    • Bantuan pemerintah pusat atau daerah lainnya.

b. Belanja Desa

Belanja desa digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang direncanakan dalam APBDes. Komponen belanja desa meliputi:

  1. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
    • Gaji dan tunjangan perangkat desa.
    • Operasional kantor desa.
  2. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
    • Proyek pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, dll.).
    • Program kesejahteraan masyarakat (posyandu, kesehatan, pendidikan).
  3. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
    • Kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.
  4. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
    • Pelatihan kerja, UMKM, atau pemberdayaan perempuan.
  5. Belanja Tak Terduga:
    • Keperluan darurat seperti bencana alam atau pandemi.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa meliputi:

  1. Penerimaan Pembiayaan:
    • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
  2. Pengeluaran Pembiayaan:
    • Penyertaan modal ke BUMDes.

3. Tahapan Penyusunan Laporan APBDes 2024

Laporan APBDes disusun melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Tahap 1: Perencanaan

  1. Musyawarah Desa (Musdes):
    • Dilakukan pada awal tahun untuk membahas rencana anggaran dan prioritas kegiatan.
    • Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan.
  2. Penyusunan RKPDes:
    • Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi dasar penyusunan APBDes.

Tahap 2: Penyusunan APBDes

  1. Rancangan APBDes:
    • Disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan hasil Musdes dan RKPDes.
  2. Persetujuan BPD:
    • Rancangan APBDes disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disetujui.
  3. Penetapan Peraturan Desa (Perdes):
    • APBDes ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa.

Tahap 3: Pelaksanaan dan Penatausahaan

  1. Pelaksanaan APBDes:
    • Setiap kegiatan yang telah dianggarkan dilaksanakan sesuai dengan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
  2. Penatausahaan Keuangan:
    • Bendahara desa mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.

Tahap 4: Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  1. Penyusunan Laporan Realisasi APBDes:
    • Memuat perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan.
  2. Penyampaian Laporan:
    • Disampaikan kepada BPD, masyarakat desa, dan pemerintah daerah.
  3. Audit Internal:
    • Laporan APBDes diaudit oleh Inspektorat Kabupaten/Kota untuk memastikan kepatuhan.

4. Prinsip yang Harus Dipatuhi dalam Laporan APBDes

Laporan APBDes harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Transparansi: Informasi keuangan harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Akuntabilitas: Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Partisipasi: Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan anggaran.
  4. Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal.

Penutup

Laporan APBDes 2024 merupakan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sementara pemerintah desa dapat menunjukkan akuntabilitasnya. Semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, harus bersinergi untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara transparan, efektif, dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image