
Tolak Premanisme Berkedok Ormas, Laporkan ke Pihak Berwajib
Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) sering kali muncul dalam bentuk pemaksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Polda Kepulauan Riau menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan aksi premanisme yang dilakukan atas nama ormas.
Laporkan Premanisme ke Pihak Berwajib
Jika masyarakat menemukan praktik pemaksaan dengan dalih tradisi THR atau sumbangan Ramadan yang dilakukan oleh oknum tertentu, segera lakukan langkah-langkah berikut:
✅ Rekam kejadian sebagai bukti
✅ Laporkan ke Hotline Polisi 110
✅ Datangi Polres atau Polsek terdekat
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama Ramadan dan Idul Fitri.
Premanisme Berkedok Ormas Tidak Bisa Ditoleransi
Organisasi masyarakat seharusnya berperan dalam membangun dan membantu masyarakat, bukan menjadi alat pemaksaan atau intimidasi. Polisi akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum dengan dalih ormas.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Premanisme
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan melawan aksi premanisme dengan cara:
✔ Menolak memberikan "THR paksa" kepada pihak yang tidak berhak
✔ Meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pemerasan
✔ Segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut
Kesimpulan
Tindakan pemaksaan THR yang dilakukan oleh oknum ormas adalah bentuk premanisme yang harus diberantas. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat segera menindak dan memberikan rasa aman bagi semua orang.
Jangan takut untuk melapor! Bersama kita lawan premanisme berkedok ormas!