You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatisaba
Desa Jatisaba

Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga

Pemerintahan Desa

Jatisaba 07 November 2014 Dibaca 475 Kali

ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA

  1. Struktur Organisasi

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.

Sesuai dengan Peraturan  Desa Jatisaba Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jatisaba, Susunan Organisasi Pemerintah Desa Jatisaba terdiri dari  Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 2 Staf dan 3 Kepala Dusun.

  1. Kedudukan

Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

  1. Tugas

Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan desa (asal usul dan lokal skala desa), dan tugas pembantuan.

  1. Fungsi

Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image