ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
- Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
Sesuai dengan Peraturan Desa Jatisaba Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jatisaba, Susunan Organisasi Pemerintah Desa Jatisaba terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 2 Staf dan 3 Kepala Dusun.
- Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Tugas
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan desa (asal usul dan lokal skala desa), dan tugas pembantuan.
- Fungsi
Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.