You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatisaba
Desa Jatisaba

Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatisaba Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga

Review RPJMDes Desa Jatisaba Menyikapi Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Implementasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Jatisaba 20 Januari 2025 Dibaca 193 Kali
Review RPJMDes Desa Jatisaba Menyikapi Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Implementasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Review RPJMDes Desa Jatisaba Menyikapi Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Implementasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Purbalingga, 20 Januari 2025 – Dalam rangka menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, Pemerintah Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, mengadakan rapat evaluasi dan penyesuaian dokumen perencanaan desa. Acara ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan, serta Tenaga Ahli Kabupaten Purbalingga, Ibu Ristianti, yang bertindak sebagai narasumber utama.

Paparan oleh Tenaga Ahli Kabupaten

Ibu Ristianti menyampaikan pentingnya penyesuaian RPJMDes agar selaras dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan kebijakan terbaru, termasuk implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

Poin-Poin Penting dalam Penyesuaian RPJMDes

  1. Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Sesuai Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan meningkatkan swasembada pangan di tingkat desa, mengingat data nasional menunjukkan bahwa 77,01% desa belum mencapai swasembada pangan.

  2. Peran BUMDes dan Kelembagaan Ekonomi Desa: Implementasi program ketahanan pangan diharapkan melibatkan BUMDes atau kelembagaan ekonomi desa lainnya. Hal ini untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan sumber daya lokal.

  3. Penyesuaian Program dengan Masa Perpanjangan Jabatan: Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, RPJMDes perlu disesuaikan agar program-program prioritas dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang ada, memastikan kontinuitas dan efektivitas pembangunan desa.

Diskusi dan Rekomendasi

Dalam sesi diskusi, peserta rapat membahas strategi implementasi program ketahanan pangan, termasuk identifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan, peran aktif masyarakat, dan mekanisme monitoring serta evaluasi program. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat untuk mencapai target swasembada pangan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera merevisi RPJMDes Desa Jatisaba, mengakomodasi kebijakan terbaru terkait alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta menyesuaikan program-program dengan masa perpanjangan jabatan kepala desa. Diharapkan, melalui penyesuaian ini, Desa Jatisaba dapat meningkatkan ketahanan pangan, memberdayakan ekonomi lokal, dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image